Login

Mari Wujudkan Swasembada Bawang

Dipublikasikan pada 08 April 2020 11:23:47

Berita & Artikel

Di sektor pertanian Holtikultura tentulah kita mengenal tanaman bumbu dapur tidak asing lagi, seperti bawang merah,  bawang putih, dan bawang Bombay. Impor Bawang sebelum tahun 2016 merajalela, tetapi sejak tahun 2016-2019 Kementerian Pertanian (Kementan) dibawah kepemimpinan Andi Amran Sulaiman kala itu impor bawang merah bisa dihentikan, kebijakan stop impor bawang merah diikuti dengan ekspor dinilai sangat meguntungkan petani. Kementan sukses menciptakan negara Indonesia dari  negara pengimpor bawang merah menjadi pengekspor bawang merah, pemerintah mencatatkan sejarah impor 0% untuk bawang merah.

Di lain sisi Bawang putih saat ini masih diimpor dari berbagai negara untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, impor bawang putih sudah diregulasi melalui penetapan kuota melalui Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2017 serta peraturan wajib tanam yang tercantum di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017. Bawang putih kurang bisa diproduksi di daerah tropis seperti negara ini, bawang putih cocok ditanam yang beriklim sub-tropis. Hal ini diungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, untuk itu pelaku usaha dijinkan untuk mengimpor bawang putih tetapi diseimbangkan dengan mengekspor bawang merah dan importir harus wajib tanam 5% dari volume impor, apabila importir tidak patuh Kementan akan memberikan sanksi blacklist dan tindakan hukum bagi importir yang melanggar aspek lainnya.

Tahun ini pemerintah mentargetkan luas tanam bawang putih meningkat menjadi 40.000 ha-60.000 ha. Semua hasil produksi akan dijadikan benih untuk mencapai swasembada bawang putih di tahun 2021 dan udah ada penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dan amanat Permentan 46/2019 tentang pengembangan komoditas hortikultura strategis Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Suwandi telah menetapkan peta jalan menuju swasembada bawang ptuih pada 2021.

Menurut Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Juwari , sudah 2 tahun terakhir pemerintah telah menutup impor bawang Bombay merah mini, tentunya ini sangat menguntungkan petani. Selain bawang putih, kebijakan impor bawang Bombay pun agar berpatokan pada UU Hortikultura yang sudah ada (Undang-Undang Hortikultura No.13 Tahun 2010 yaitu pada Pasal 88 ayat (2)). "Aturan RPIH sebagai pelaksanaan UU Hortikultura  dan sebagai syarat SPI itu merupakan jalan agar kelangsungan usaha para importir berjalan fair dan nasib petani juga terjamin. Semoga kebijakan ini terus berlanjut  dan tetap berpegang teguh pada UU Hortikultura supaya produksi bawang di Indonesia meningkat dan menjadi negara pengekspor bukan hanya bawang merah tetapi bawang putih dan bombay nantinya.(may)