Langkah ini merupakan salah satu bentuk komitmen BPOM untuk mendorong UMKM pangan untuk mengedepankan keamanan pangan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hanya perlu membayar 50% untuk mendaftar ijin edar yang dikeluarkan BPOM. Selain itu, BPOM juga memperbolehkan penggunaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai alternatif dari Ijin Usaha Industri (IUI). Pemeriksaan terhadap pemenuhan cara pengolahan pangan juga lebih menitikberatkan pada hal-hal yang berkaitan dengan sanitasi.
Informasi tersebut disampaikan pada Bimbingan Teknis Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh BPOM tanggal 24 Oktober 2018 di Bandung. Acara ini diikuti oleh sekitar 250 pelaku UMKM yang berdomisili di Jawa Barat.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha BPOM, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM Bandung, Rusiana, mengatakan bahwa potensi resiko keamanan pangan dapat terjadi di setiap rantai suplai makanan, sehingga upaya agar pangan tetap aman hendaknya dilakukan secara komprehensif dan terus menerus. Pembangunan keamanan pangan dapat dimulai dari tingkat keluarga hingga masyarakat, maka perlu ada upaya yang menyentuh strata ini secara konsisten, sehingga pangan yang aman dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat
Salah satu simpul penting dalam menyediakan pangan yang aman adalah pelaku usaha pangan, khususnya UMKM yang bergerak di bidang pangan olahan. Keberadaan UMKM memiliki peranan strategis mengingat jumlahnya yang cukup besar dan jangkauannya yang luas, apalagi dengan mudahnya akses pasar daring (online). Oleh karena itu, intervensi terhadap UMKM Pangan diperlukan untuk menjamin masyarakat memperoleh pangan yang aman.
“Saya harapkan dengan program dari BPOM ini, ini juga salah satu (cara) untuk mendorong pengusaha rumahan, UKM rumahan bisa tumbuh baik dan berkualitas. Karena masalah usaha rumahan ini berkaitan dengan masalah higienis. Banyak makanan yang berkualitas tapi kalau tidak punya standarisasi, orang akan mudah kurang tertarik“, seperti dikatakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat, Agung Suryamal dalam sambutannya.
BPOM sendiri mengeluarkan dua jenis ijin edar untuk usaha pangan, yaitu MD (untuk produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia) dan ML (untuk produk yang diimpor lalu diedarkan di Indonesia). Kedua ijin edar ini tadinya hanya diperuntukkan bagi industri besar. Namun pemerintah melakukan deregulasi atau penyederhanaan persyaratan pendaftaran pangan olahan untuk UMKM melalui diterbitkannya PP Nomor 32 Tahun 2017.